Sunday, February 17, 2013

Pengelolaan Gua Pindul Diperebutkan

AppId is over the quota
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN Wisatawan menikmati wisata susur Goa Pindul di Desa Bejiharjo, Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Gunung Kidul, DI Yogyakarta, pekan lalu. Wisatawan diajak menyusuri goa sepanjang 350 meter menggunakan ban dan dilengkapi pelampung serta helm keselamatan selama setengah jam. Wisata minat khusus itu mampu memberdayakan perekonomian masyarakat setempat sejak dua tahun terakhir ini.

GUNUNG KIDUL, KOMPAS.com - Pengelolaan obyek wisata minat khusus Gua Pindul di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, diperebutkan beberapa pihak, menyusul jumlah pengunjungnya yang semakin banyak.

Anggota pengurus Panca Wisata Gua Pindul, Tri Gunadi di Gunung Kidul, Jumat (15/2/2013), mengatakan obyek wisata Gua Pindul yang berada di wilayah Kecamatan Karangmojo itu, dikelola tiga sekretariat pengelola, yakni Dewa Bejo, Panca Wisata, dan Wira Wisata yang berlokasi di Dusun Gelaran II.

"Saat ini akan muncul tiga pengelola lagi, yakni Karya Wisata yang dikelola warga Dusun Karangmojo, Taruna Wisata dan satu pengelola yang berlokasi di Dusun Gunungbang," katanya.

Menurut Tri Gunadi, banyaknya pengelola Gua Pindul menyebabkan masyarakat di sekitar obyek wisata itu resah. Dikhawatirkan dengan munculnya pengelola baru akan menyulut konflik sosial antarkelompok masyarakat dan pengelola.

"Adanya pemberitaan yang menyebutkan ada pengelola Gua Pindul  yang dianggap ilegal karena belum memiliki izin menyebabkan keresahan," katanya.

Akibat kekecewaan warga terhadap munculnya sekretariat baru pengelola Gua Pindul beberapa waktu lalu, warga sempat melarang kendaraan pengangkut bahan bangunan masuk ke lokasi pembangungan sekretariat milik Taruna Wisata, yang berada tepat di atas lokasi gua itu.

"Kejadian ini dipicu oleh rencana pembangunan sekretariat Taruna Wisata yang tidak disosialisasikan kepada warga terlebih dahulu," katanya.

Pengelola Taruna Wisata, Edy Purwanto mengatakan pengelolaan Gua Pindul harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Taruna Wisata merupakan pengelola yang legal. "Selain itu, kami memiliki izin dari pemilik tanah yang berada di atas Gua Pindul, Atik Damayanti," katanya.

Sebelumnya, Pemkab dan DPRD Gunung Kidul sedang menyiapkan peraturan daerah mengenai obyek wisata, salah satunya mengatur pengelolaan desa wisata.

No comments:

Post a Comment